Pertanyaan:
Sah kah
jika seorang perempuan menikah lagi padahal dia masih bersuami?
Jawaban:
Sah dan tidaknya suatu amal, tergantung kepada
terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat dari amal itu. Selain harus
memperhatikan dua poin di atas, perlu diketahui juga bahwa sah dan tidaknya
amal itu harus terbebas dari “Mani’” atau penghalang.
Seseorang, baik laki laki atau
perempuan, dilarang untuk menikah lagi padahal mereka masih mempunyai pasangan
(suami atau istri), Firman Allah Ta’ala:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ
إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ
مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ
مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ
الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami,
kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai
ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk
berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka,
berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;
dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling
merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. QS. Annisa’:24
Dari ayat tersebut bisa diambil
kesimpulan:
1. Menikahi wanita
yang masih bersuami hukumnya haram
2. Status
pernikahan mereka tidak sah (karena terdapat “mani’” berupa larangan
sebagaimana tertera dalam ayat tersebut), sehingga wajib dipisahkan.
3. (Maaf) hubungan
badan antara mereka berdua itu haram (zina).
Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar