Sabtu, 01 Juni 2019

Sah kah jika seorang perempuan menikah lagi padahal dia masih bersuami?



Pertanyaan:
Sah kah jika seorang perempuan menikah lagi padahal dia masih bersuami?

Jawaban:

Sah dan tidaknya suatu amal, tergantung kepada terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat dari amal itu. Selain harus memperhatikan dua poin di atas, perlu diketahui juga bahwa sah dan tidaknya amal itu harus terbebas dari “Mani’” atau penghalang.

                Seseorang, baik laki laki atau perempuan, dilarang untuk menikah lagi padahal mereka masih mempunyai pasangan (suami atau istri), Firman Allah Ta’ala:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. QS. Annisa’:24

Dari ayat tersebut bisa diambil kesimpulan:

1.       Menikahi wanita yang masih bersuami hukumnya haram
2.       Status pernikahan mereka tidak sah (karena terdapat “mani’” berupa larangan sebagaimana tertera dalam ayat tersebut), sehingga wajib dipisahkan.
3.       (Maaf) hubungan badan antara mereka berdua itu haram (zina).
Wallahu A’lam